Buku ” Pengantar Ilmu Hukum dan Soal Latihan Ujian “

Sinopsis:

MENAPAKI HAKIKAT ILMU HUKUM

(Dari Kaidah Menuju Makna)

Prof. Dr. H. Abdul Helim, S.Ag, M.Ag.

Guru Besar Metodologi Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Palangka Raya

 Ilmu hukum pada hakikatnya bukanlah sekadar himpunan kaidah yang secara formal membedakan antara yang benar dan yang salah, tetapi suatu bangunan pengetahuan yang merekam pergulatan manusia dalam mencari ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan hidup bersama. Oleh karena itu, setiap usaha memahami hukum secara sungguh-sungguh haruslah diawali dengan pengenalan yang kokoh terhadap dasar-dasar konseptualnya. Pengantar Ilmu Hukum tidak dapat dipandang sebagai mata kuliah pengisi awal kurikulum semata, melainkan sebagai horizon intelektual yang membentuk cara berpikir hukum seorang mahasiswa sejak langkah pertamanya memasuki dunia ilmu hukum.

Buku Pengantar Ilmu Hukum dan Soal Latihan Ujian karya Ibu Dr. Hj. Sanawiah, S.Ag., M.H ini hadir dalam kesadaran akademik tersebut. Karya ini tidak hanya dimaksudkan untuk memperkenalkan istilah, pengertian, dan klasifikasi hukum, tetapi lebih jauh untuk menuntun pembaca memahami hukum sebagai ilmu, sebagai sistem kaidah, sebagai institusi sosial, sekaligus sebagai cerminan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dengan pendekatan demikian, Pengantar Ilmu Hukum ditempatkan sebagai ilmu dasar yang bersifat reflektif, yang menentukan mutu dan kedalaman pemahaman mahasiswa terhadap berbagai cabang hukum pada tahap pembelajaran selanjutnya.

Dari sudut pandang pedagogis, buku ini disusun dengan sistematika yang runtut dan terarah. Pembahasan dimulai dari pengertian pengantar ilmu hukum, beragam arti hukum, tujuan dan fungsi hukum, tata hidup bermasyarakat, kaidah dan norma, sampai pada disiplin hukum, hubungan ilmu hukum dengan ilmu lain, serta sumber-sumber hukum dan teori keadilan. Sistematika tersebut mencerminkan pemahaman penulis terhadap logika belajar mahasiswa pemula, yakni bergerak dari pengenalan konseptual menuju kemampuan analitis. Kehadiran soal-soal latihan pada setiap bab semakin menegaskan orientasi pembelajaran aktif, dengan tujuan membiasakan mahasiswa berpikir sistematis, kritis, dan argumentatif, bukan sekadar menghafal rumusan normatif.

Secara filosofis, buku ini menampilkan hukum sebagai fenomena yang tidak tunggal dan tidak sederhana. Hukum tidak hanya dipahami sebagai ketentuan penguasa atau teks undang-undang semata, tetapi juga sebagai sikap tindakan, jalinan nilai, dan tata kehidupan bermasyarakat. Pemaparan terkait beragamnya arti hukum, mulai dari hukum sebagai ketentuan penguasa, hukum sebagai wujud para petugas, hukum sebagai sistem kaidah, sampai pada hukum sebagai jalinan nilai yang secara implisit menyampaikan kepada pembaca bahwa hukum merupakan gejala multidimensional. Perspektif ini penting untuk menghindarkan mahasiswa dari pandangan positivistik yang sempit dan ahistoris. Akibatnya dapat mereduksi hukum menjadi sekadar norma tertulis.

Kekuatan buku ini juga tampak pada kesadaran metodologis penulis dalam menempatkan Pengantar Ilmu Hukum sebagai landasan pendahuluan yang tidak dimaksudkan untuk menjawab seluruh persoalan hukum secara tuntas, tetapi untuk membentuk kerangka berpikir yang benar tentang hukum. Penelusuran historis mengenai lahirnya mata kuliah ini dari tradisi Eropa Kontinental, khususnya peralihan dari Ensiklopedi Ilmu Hukum menuju pengenalan atau Pengantar Ilmu Hukum, bukan sekadar catatan sejarah, tetapi sebagai penegasan bahwa sejak awal Pengantar Ilmu Hukum memang dirancang sebagai pengantar metodologis, bukan ensiklopedia dan bukan pula dogmatika hukum.

Dalam pembahasan mengenai kaidah, norma, perintah dan larangan, serta tata hidup bermasyarakat, penulis dengan cermat menunjukkan bahwa hukum tidak lahir dalam ruang hampa. Hukum hadir sebagai salah satu bentuk kaidah sosial di antara norma kesusilaan, kesopanan, dan norma agama. Penjelasan ini memiliki nilai pedagogis yang tinggi, karena membantu mahasiswa memahami posisi hukum secara proporsional, kuat karena memiliki sanksi, namun tetap berakar pada nilai-nilai sosial dan moral yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum tidak dipahami secara represif, melainkan sebagai instrumen keteraturan sosial.

Dalam konteks keilmuan, pembahasan mengenai disiplin hukum dan keterkaitannya dengan ilmu lain seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, dan sejarah hukum sepertinya memperlihatkan keinginan penulis untuk mengkaji hukum dengan pendekatan interdisipliner. Pendekatan interdisipliner ini menegaskan bahwa ilmu hukum bukanlah disiplin yang berdiri sendiri secara eksklusif, melainkan senantiasa berinteraksi dengan realitas sosial, budaya, dan historis. Uraian mengenai hukum kebiasaan, hukum tertulis, serta proses transformasi kebiasaan menjadi kaidah hukum membantu mahasiswa memahami bagaimana hukum memperoleh legitimasi sosial dan normatifnya.

Bab-bab yang membahas sumber-sumber hukum dan teori keadilan semakin mempertegas orientasi normatif buku ini. Hukum tidak hanya dipelajari dari mana ia berasal, tetapi juga untuk apa ia diadakan. Dengan mengaitkan sumber hukum dengan tujuan keadilan, penulis menanamkan sejak awal kesadaran bahwa hukum pada akhirnya harus diabdikan bagi perlindungan kepentingan manusia, pemeliharaan ketertiban, dan perwujudan keadilan. Kesadaran normatif semacam ini penting agar calon sarjana hukum tidak terjebak pada formalisme yang kering, tetapi tumbuh sebagai insan hukum yang memiliki kepekaan sosial dan tanggung jawab moral.

Dalam konteks Fakultas Syariah, buku ini memiliki relevansi yang sangat kuat. Kajian mengenai kaidah, norma, tujuan hukum, dan keadilan dapat menjadi jembatan epistemologis antara hukum positif dan hukum Islam. Konsep-konsep dasar yang dipaparkan dalam buku ini memiliki keterkaitan dengan Metodologi Hukum Islam (Ushul Fiqh) khususnya pada kajian Maqashid asy-Syari‘ah. Hal ini dapat memperkuat pemahaman mahasiswa Syariah tentang relasi antara hukum Islam dan hukum nasional, tanpa terjebak pada dikotomi yang tidak produktif. Bagi Fakultas Hukum, buku ini memperkaya pemahaman dasar mengenai karakter hukum Indonesia yang plural, historis, dan senantiasa berkembang.

Akhir kata, saya menyambut baik kehadiran buku ini dan memandangnya sebagai bagian dari ikhtiar akademik yang patut diapresiasi dan didukung. Semoga buku ini tidak hanya dibaca, tetapi juga didiskusikan dan dikritisi secara akademik, sehingga senantiasa hidup dan berkembang dalam tradisi keilmuan hukum Indonesia serta menjadi amal ilmiah yang manfaatnya terus mengalir bagi penulisnya.

Palangka Raya, 25 Januari 2026

Prof. Dr. H. Abdul Helim, S.Ag, M.Ag

Penulis :

Dr. Hj. Sanawiah, S.Ag., M.H.

Editor :

Dr. Naufal, S.Ag., M.Ag.

Diterbitkan oleh :        

YAYASAN NAULA HIPATIA AVERROUS

Halaman : 113

Ukuran : Unesco (15×23 cm)

Ketersediaan : Tersedia

Pre Order : 

Harga Rp. 80.000,-

Info lebih lanjut hubungi

Contact Person :

Wa.me/+62882-0083-53051 (Admin 1-Naura Syeikha Aqila)

Wa.me/+62838-4315-9929 (Admin 2 – Adil Azmi Maulana)

—————————————–

Penerbit Yayasan Naula Hipatia Averrous

Nomer AHU-0003981. AH. 01.04.

Email : yayasannaulahipatiaaverrous@gmail.com

Sekretariat : Jalan Diponegoro No.2 RT 001/ RW 001 Desa Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kode Pos 73111

Website : https://penerbitynha.apsk.or.id/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *