Sinopsis:
Buku ini tidak hanya menyajikan deskripsi mengenai penyelesaian sengketa lingkungan hidup, tetapi juga mengungkap dimensi reflektif tentang bagaimana hukum dibentuk dan diarahkan dalam kerangka cita hukum nasional. Ia menempatkan persoalan lingkungan hidup dalam horizon konstitusionalisme, yakni sebagai bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin hak warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat. Dalam konstruksi argumentatifnya, buku ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa bukan semata persoalan prosedural, melainkan cerminan dari politik hukum yang berpijak pada nilai keadilan, keberlanjutan, dan supremasi konstitusi.
Lingkungan hidup dalam perspektif negara hukum bukan sekadar entitas ekologis, melainkan objek perlindungan konstitusional. Konstitusi Negara Republik Indonesia secara eksplisit menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, persoalan lingkungan hidup telah bertransformasi dari isu administratif menjadi isu konstitusional. Ia tidak lagi berada pada ranah kebijakan teknis semata, tetapi telah memasuki wilayah politik hukum negara. Politik hukum, dalam kerangka teoritik, merupakan arah dasar (basic policy) yang ditetapkan oleh negara dalam membentuk dan menjalankan hukum guna mencapai tujuan bernegara. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mendasar: ke mana hukum hendak diarahkan? Apakah hukum berfungsi sebagai instrumen legitimasi kekuasaan, atau sebagai sarana perlindungan hak konstitusional warga negara?
Buku ini secara cermat menempatkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dalam konstruksi politik hukum yang berorientasi pada cita hukum (rechtsidee). Cita hukum tersebut tidak berdiri di ruang hampa, melainkan berakar pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dalam konteks ini, keadilan ekologis harus dipahami sebagai bagian integral dari keadilan sosial, sebagaimana dimandatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perspektif teori hukum, hukum lingkungan tidak dapat dipahami secara positivistik semata. Pendekatan normatif formal harus dilengkapi dengan dimensi filosofis yang menempatkan hukum sebagai instrumen moral publik. Prinsip-prinsip seperti precautionary principle, polluter pays principle, dan prinsip partisipasi masyarakat mengandung muatan etik yang melampaui teks normatifnya. Ia merupakan refleksi dari kesadaran kolektif bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa batas bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan antar generasi.
Lebih jauh, penyelesaian sengketa lingkungan hidup menyentuh problem klasik dalam teori negara hukum: relasi antara kekuasaan dan hukum. Dalam negara hukum demokratis, hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan pragmatis jangka pendek. Politik hukum lingkungan harus disusun dalam horizon konstitusionalisme, yakni pembatasan kekuasaan melalui norma dasar yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan. Konstitusionalisme menuntut agar setiap kebijakan dan mekanisme penyelesaian sengketa selaras dengan prinsip supremasi konstitusi. Hal ini berarti bahwa setiap bentuk regulasi maupun praktik penyelesaian sengketa harus diuji dalam terang nilai konstitusional: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang berimbang. Ketiga nilai tersebut tidak boleh dipertentangkan secara simplistik, melainkan harus diharmonisasikan dalam konstruksi hukum yang rasional dan argumentatif.
Buku ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup bukan sekadar soal prosedur litigasi atau non-litigasi, tetapi menyangkut desain normatif yang mencerminkan arah politik hukum negara. Apabila politik hukum berpihak pada keberlanjutan dan perlindungan hak konstitusional warga negara, maka mekanisme penyelesaian sengketa akan berfungsi sebagai instrumen korektif terhadap penyalahgunaan kekuasaan maupun ketimpangan relasi antara negara, korporasi, dan masyarakat. Dalam kerangka tersebut, hukum tidak hanya dipahami sebagai perangkat aturan, tetapi sebagai sistem nilai yang hidup dan mengikat. Hukum harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan lingkungan, antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan ekologis. Tanpa keseimbangan tersebut, hukum berpotensi kehilangan legitimasi normatifnya.
Kata Pegantar :
Prof. Dr. H. Ibnu Elmi A.S. Pelu, S.H.,M.H.
(Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Palangka Raya)
Editor:
Dr. Naufal, S.Ag., M.Ag.
Penulis :
Dr. Hj. Sanawiah, S.Ag., M.H.
Diterbitkan oleh :
YAYASAN NAULA HIPATIA AVERROUS
Halaman : 265
Ukuran : Unesco (15×23 cm)
Ketersediaan : Tersedia
Pre Order :
Harga Rp. 80.000,-
Info lebih lanjut hubungi
Contact Person :
Wa.me/+62882-0083-53051 (Admin 1-Naura Syeikha Aqila)
Wa.me/+62838-4315-9929 (Admin 2 – Adil Azmi Maulana)
—————————————–
Penerbit Yayasan Naula Hipatia Averrous
Nomer AHU-0003981. AH. 01.04.
Email : yayasannaulahipatiaaverrous@gmail.com
Sekretariat : Jalan Diponegoro No.2 RT 001/ RW 001 Desa Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kode Pos 73111
Website : https://penerbitynha.apsk.or.id/

